- Pengertian Masyarakat Madani ( Civic Society )
Civic society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan
masyarakat sipil atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah,
yaitu sebuah kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata
“madaniyah” yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti
masyarakat yang beradap.
Masyarakat madani adalah sebuah tatanan
masyarakat sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani
lahir dari proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan
air, bab ini membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna
istilah masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha
pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya
Di bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai,
dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
2.
Menurut Syamsudin Haris, masyarakat
madani adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh
negara dan model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti
keluarga, asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk
lingkungan komunikasi antar warga masyarakat.
3.
Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat
madani adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun
Nabi Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat
berperadaban dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai
prestasi, keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
4.
Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau
Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai
institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi
Negara.
5.
Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM
adalah suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan
Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6.
Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating),
keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan
dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya.
7.
Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu
gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan
yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
8.
Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep
sosial kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen
pendukungnya memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan
berperan aktif dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks
pemerintahan dan kenegaraan yang baku.
- Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani berdasarkan
definisi di atas antara lain :
a.
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan hukum yang ditopang
oleh iman dan teknologi.
b.
Mempunyai peradaban yang tinggi ( beradab ).
c.
Mengedepankan kesederajatan dan transparasi (
keterbukaan ).
d.
Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1)
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2)
Pers yang bebas
3)
Supremasi hokum
4)
Perguruan Tinggi
5)
Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h.
Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang
dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan
kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i.
Partisipasi sosial
Partisipasi
sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi
terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi
apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j.
Supermasi hukum
Penghargaan
terhadap supermasi hukum merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh
kebenaran di atas hukum.
Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia antara
lain :
a.
Kesukarelaan
b.
Keswasembadaan
c.
Kemandirian yang tinggi terhadap negara.
d.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati
bersama
Ciri-ciri serta Karakteristik Masyarakat MadaniAdapun ciri-ciri dari masyarakat madani yaitu sebagai berikut:
- Terintegrasinya individu-individu dan kelompok-kelompok ekslusif kedalam masyarakat melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
- Menyebarnya kekuasaan sehingga kepentingan-kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat dapat dikurangi oleh kekuatan-kekuatan alternatif.
- Dilengkapinya program-program pembangunan yang didominasi oleh negara dengan program-program pembangunan yang berbasis masyarakat.
- Terjembataninya kepentingan-kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi-organisasi volunter mampu memberikan masukan-masukan terhadap keputusan-keputusan pemerintah.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
- Meluasnya kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu-individu mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri.
- Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
- Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
- Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
- Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
- Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
- Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
- Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
- Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
- Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
- Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan.
sumber : Google
Tidak ada komentar:
Posting Komentar